Komisi X Bahas Perubahan Nomenklatur Kementerian

07-11-2014 / KOMISI X

Komisi X DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar untuk membahas perubahan nomenklatur kementerian, terutama kementerian yang membidangi pendidikan. Sebagaimana diketahui, Presiden membagi dua kementerian pendidikan, yaitu Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah, dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. RDPU ini menghadirkan pakar pendidikan Anwar Arifin dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

Wakil Ketua Komisi X DPR Ridwan Hisjam menjelaskan, perubahan nomenklatur kementerian memang hak prerogatif Presiden, namun perlu memperhatikan aturan yang ada. Ia menilai, Presiden keliru jika mencampurkan pendidikan tinggi dengan bidang riset dan teknologi. Selain itu, Indonesia belum membutuhkan riset dan teknologi.

"Yang terbaik, ristek itu bukan dengan dikti, tapi perindustrian. Pendidikan tinggi kita belum mampu untuk ristek, artinya belum punya tradisi menciptakan inovasi-inovasi teknologi secara maju seperti negara-negara maju. Kita belum membutuhkan itu, karena negara kita masih negara berkembang, dan masyarakat sedang belajar. Kita seharusnya lebih konsen kepada masalah pendidikan, dibandingkan ristek,” jelas Hisyam, di sela-sela rapat, di Gedung Nusantara I, Kamis (6/11/14).

Hisjam mengakui, bidang riset dan tekonologi juga penting, namun juga perlu ada prioritas lain, yaitu pendidikan. Namun, tambah Hisjam, jika ditanya apakah melanggar Undang-undang Dasar 1945, ini masih tanda tanya. Pasalnya, di UUD memang tidak dijelaskan mengenai adanya dua menteri pendidikan. Namun akan menjadi masalah di Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Di UU itu tidak ada masalah, yang jadi masalah itu di UU Sisdiknas. Di UU ini dijelaskan, anggaran pendidikan itu yaitu mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, itu adalah Menteri Pendidikan Nasional, artinya hanya ada 1 menteri. Nanti di implementasinya yang bermasalah, karena ada pasal dalam UU yang mengatakan, anggaran 20 persen minimal dari APBN. Nah, terus bagaimana jika ada 2 kementerian. Apakah dibagi dua, atau bagaimana?” kata Hisjam seraya bertanya.

Namun, tutur Hisjam, jika Presiden tetap mempertahankan menteri pendidikannya dua, maka DPR akan mengalah, dan melakukan penyesuaian. Sehingga, dua kementerian ini akan dijadikan mitra kerja di satu Komisi.

“Jika Presiden tetap bertahan, maka DPR akan mengalah. Riset dan teknologi terpaksa kita masukkan ke Komisi X. Yang didahulukan itu pendidikan tingginya, bukan risteknya. Ini juga memudahkan penyaluran anggaran pendidikan sebesar 20 persen itu,” imbuh Hisjam.

Sebelumnya, Margarito Kamis menjelaskan, pemecahan ini tidak bertentangan dengan konstitusi, baik dari UUD 1945 baik secara eksplisit ataupun implisit, tidak ditemukan satu pun gagasan terkait hal ini hanya diurusi satu kementerian. Pun termasuk dari segi gramatikal, juga tidak ada dalam UUD yang menyatakan urusan ini hanya boleh satu kementerian.

Namun, tambah Margarito, dari sisi kekurangannya nomenklatur kementerian pendidikan ini juga punya persoalan dalam sumber daya manusia dan pembagian anggaran. Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN itu harus disesuaikan, dan ada solusinya dalam jumlah besar anggaran.

“Problem secara teknis ada. Apakah 20 persen dari APBN untuk satu kementerian pendidikan tinggi dan yang satunya juga. Sekarang gampangnya kita pecahkan apakah 20 persen untuk dua kementerian atau 20 persen masing-masing,” jelas Margarito.

Sedangkan Anwar Arifin berpendapat, nanti akan ditemukan berbagai masalah bila urusan riset dan teknologi dikategorikan menjadi bagian dari Kementerian Pendidikan. Pasalnya, problem pendidikan tinggi lebih kompleks daripada ristek.

Dalam RDPU itu, setiap Anggota Komisi X mengutarakan pendapatnya, dan mengkritisi kebijakan Presiden tersebut. Namun, hal ini merupakan hak prerogratif Presiden, dan Komisi X siap mengawal dan mendukung program pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. (sf)/foto:iwan armanias/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...